PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
(1)
Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
a.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atau
b.
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,
untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.