TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut bagi:
1.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman;
2.
Pemberi Hibah barang dan/ataujasa; dan/atau
3.
Kontraktor Utama; dan/ atau
b.
Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor Utama.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.