TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Atas Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan:
a.
Surat Keterangan Tidak Dipungut dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
b.
surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)
Surat Keterangan Tidak Dipungut atau surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM diterima.
(3)
Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.
berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember dari tahun kalender diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Dipungut, dalam hal permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut diajukan pada bulan Januari sampa1 dengan bulan November; dan
b.
berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember dari 1 (satu) tahun kalender setelah diajukannya permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut, dalam hal permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut diajukan pada bulan Desember.
(4)
Surat Keterangan Tidak Dipungut atas Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, diterbitkan untuk Pemberi Hibah barang dan/atau jasa.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.