Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman yang melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a wajib: a. membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; b. menyerahkan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kontraktor Utama; dan c. melaporkan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal: a. bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak dibuat dan Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan; atau b. bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan telah dibuat tetapi Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan, sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman membuat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/ a tau melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a. (3) Dalam hal: a. terdapat bukti pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan; atau b. terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan, Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman melakukan pembetulan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan dan melaporkannya dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8). (4) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan selisih lebih jumlah pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, atas selisih lebih dimaksud tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pajak oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.