Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem penyampaian secara elektronik, penyampaian: a. Pemberitahuan Kontraktor Utama; b. Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM; d. Permohonan Fasilitas PPh; e. Laporan Realisasi Fasilitas PPh; atau f. permohonan penggantian, pencabutan, dan/ a tau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dilakukan melalui saluran elektronik. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem penerbitan secara elektronik, penerbitan: a. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; b. Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; c. Surat Keterangan Tidak Dipungut; atau d. Surat Keterangan Fasilitas PPh, dilakukan melalui saluran elektronik. (3) Penggunaan sistem penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sistem penerbitan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Dalam hal sistem penyampaian secara elektronik tidak dapat diakses yang disebabkan oleh keadaan kahar, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.