BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 60/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.