Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini:
a.
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik;
b.
tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
d.
tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan;
e.
tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan;
f.
ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan
g.
contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN PENERBITAN,
PENANDATANGANAN, SERTA PENGIRIMAN KEPUTUSAN
DAN DOKUMEN ELEKTRONIK
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.