Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2)
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.