Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang merupakan Penduduk dan menerima atau memperoleh penghasilan dengan akumulasi belum melebihi penghasilan tidak kena pajak, orang pribadi dimaksud menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi sebagai identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a. (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang merupakan bukan Penduduk dan menerima atau memperoleh penghasilan dengan akumulasi belum melebihi penghasilan tidak kena pajak, orang pribadi dimaksud menggunakan nomor identitas perpajakan dengan format 16 (enam belas) digit setelah mendaftarkan identitasnya dalam administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.