Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
(2)
Untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
salinan paspor;
b.
pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c.
pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.