Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak; dan
b
Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak.
(3)
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha.
(4)
Badan yang:
a.
tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; atau
b.
tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan.
(5)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.