Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Badan yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
b.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
c.
Wajib Pajak Badan memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.