Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak Badan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement ); dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; 6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 8. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 9. pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan; 11. gugatan; 12. banding; dan/ atau 13. peninjauan kembali.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.