Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak Badan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak mempunyai utang pajak;
b.
tidak sedang dilakukan tindakan:
1.
Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2.
pemeriksaan bukti permulaan;
3.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
4.
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (
Mutual Agreement Procedure
);
d.
tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (
advance pricing agreement
); dan
e.
tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
1.
pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.
pengajuan keberatan;
3.
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
5.
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
6.
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
7.
pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
8.
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
9.
pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
10.
pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
11.
gugatan;
12.
banding; dan/ atau
13.
peninjauan kembali.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.