Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Selain dalam hal data dan / atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal terdapat perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Setelah melakukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.