Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak Instansi Pemerintah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak mempunyai utang pajak;
b.
tidak sedang dilakukan tindakan:
1.
Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
2.
pemeriksaan bukti permulaan;
3.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
4.
penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c.
tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
1.
pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.
pengajuan keberatan;
3.
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
4.
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
5.
pengurangan atau pem batalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
6.
pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
7.
gugatan;
8.
banding; dan/atau
9.
peninjauan kembali.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.