Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 93

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Laporan hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dan Pasal 92 ayat (4) merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai: a. bahan penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat ( 1); a tau b. bahan analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan. BAB V TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG, IMBALAN BUNGA SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.