Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Laporan hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dan Pasal 92 ayat (4) merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai:
a.
bahan penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat ( 1); a tau
b.
bahan analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG, IMBALAN BUNGA
SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.