Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 110

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pemindahbukuan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b dilakukan atas: a. Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan; b. pembayaran dan/ atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan; c. Deposit Pajak untuk melunasi Utang Pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Deposit Pajak Wajib Pajak yang dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena penggabungan usaha ke Wajib Pajak hasil penggabungan usaha; e. pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;dan f. pembayaran dan/ atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.