Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 112

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b berupa: a. Meterai tempel; b. Meterai elektronik; atau c. Meterai dalam bentuk lain. (2) Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Meterai teraan; b. Meterai komputerisasi; c. Meterai percetakan; dan d. Meterai teraan digital. (3) Dalam pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai teraan, Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai teraan harus: a. melakukan penyetoran di muka Bea Meterai; dan b. mengajukan permohonan penam bahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, sebelum membubuhkan Meterai teraan. (4) Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital dilakukan dengan ketentuan: a. mencantumkan nomor seri mesin yang akan dilakukan penambahan saldo deposit; dan b. nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya. (5) Berdasarkan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak akan memperoleh: a. tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; atau b. kode yang harus diinput untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan. (6) Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan sistem Meterai teraan gagal menghasilkan tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital atau kode sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.