Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 121

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Wajib Pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran a tau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 114; dan b. Pasal 115 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran atau pelunasan. (2) Dalam hal Wajib Pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran a tau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Wajib Pajak dikenai denda administratif sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UndangUndang Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari saat jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) sampai dengan tanggal pelunasan atas pengangsuran atau penundaan. (4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melampaui jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2). (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang timbul akibat diterbitkan: a. surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dihitung berdasarkan saldo pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b yang diajukan permohonan pengangsuran pada setiap periode pembayaran angsuran; atau b. surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b yang diajukan permohonan penundaan. (6) Pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk penghitungan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (7) Sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (9) Sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas Surat Tagihan Pajak. (10) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang hanya memuat denda administratif. Bagian Kedua Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.