Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 127

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan termasuk Instansi Pemerintah. (3) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (4) Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. salinan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak; b. salinan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Pabean, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pej a bat yang berwenang; c. salinan keputusan keberatan, putusan banding, dan/ atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Pabean, dalam hal diajukan keberatan, banding, dan/ atau peninjauan kembali terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan/ atau Surat Penetapan Pabean; d. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan e. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (5) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.