Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada W ajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas:
a.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b.
Surat Keputusan Keberatan;
c.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
d.
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
e.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
Surat Keputusan Pembetulan;
g.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
h.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
i.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.