Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat ( 1).
(2)
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nomor rekening, dalam hal terdapat nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan; atau
b.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak tanpa nomor rekening, dalam hal tidak terdapat nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
(3)
Tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai tanggal:
a.
pelunasan Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat ( 1); dan
b.
pelunasan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/atau pengisian Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2).
(4)
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan/ atau Pajak Karbon diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
a.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a diterima;
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b atau huruf c diterbitkan;
c.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d, huruf e, atau huruf g diterbitkan;
d.
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h diterbitkan;
e.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
f.
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i diterbitkan;
g.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf j diterbitkan;
h.
Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf k diterbitkan;
i.
Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf 1 diterbitkan;
j.
Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf m diterbitkan; atau
k.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf n diterbitkan.
(5)
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
a.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a diterbitkan;
b.
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b diterbitkan;
c.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
d.
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf d diterbitkan;
e.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf e diterbitkan;
f.
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf f diterbitkan;
g.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf g diterbitkan;
h.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf h diterbitkan; atau
i.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf i diterbitkan;
j.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf j diterbitkan; atau
k.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf k diterbitkan.
(6)
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pemberian imbalan bunga diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan:
a.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau
b.
Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang menambah jumlah imbalan bunga.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.