Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga untuk:
a.
pelunasan Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1); dan/atau
b.
pelunasan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/ atau pengisian Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2),
ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak.
(2)
Kompensasi kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga ke Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dilakukan berdasarkan persetujuan Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal tidak dilakukan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak:
a.
seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan; atau
b.
seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
(4)
Kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.
(5)
Potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
(6)
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula.
(7)
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Arsip Data Komputer disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara elektronik a tau secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
(8)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.