Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan:
a.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri;
b.
Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri;
c.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong;
d.
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/ atau disetor sendiri;
e.
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong;
f.
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan/atau
g.
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/ atau dipungut,
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2)
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipenuhi dengan menyampaikan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi; dan
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/ atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/ atau dipungut yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
(3)
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapat validasi pembayaran pajak atas:
a.
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya;dan
b.
penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu,
dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(4)
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(5)
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku:
a.
sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir; dan
b.
untuk Masa Pajak terakhir.
(6)
Masa pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu masa Desember, Masa Pajak tertentu yang terdapat pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu yang terdapat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
(7)
Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/ atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
(8)
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib:
a.
diterbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan; dan
b.
dilakukan penyetoran sendiri,
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam Masa Pajak yang bersangkutan..
(9)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang atau ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(10)
Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(11)
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 nihil.
(12)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar nihil.
(13)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan Pajak Pertambahan Nilai kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan,
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(14)
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak untuk Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak untuk:
1.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
2.
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean,
yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak
(15)
Dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka:
a.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean,
yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
(16)
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(17)
Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), ayat (14) huruf a, dan ayat (16) tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam suatu Masa Pajak.
(18)
Pemungut Bea Meterai wajib melaporkan Bea Meterai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(19)
Pemungut Pajak Karbon wajib melaporkan Pajak Karbon yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.