Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 174

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas ( hardcopy ). (3) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.