Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam pemberitahuan tersebut.
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai Pajak Penghasilan kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat:
a.
diajukan permohonan Pemindahbukuan; atau
b.
diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.