Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 183

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan, dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagai berikut: a. Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Surat Pemberitahuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri untuk menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah; c. Surat Pemberitahuan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/ atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; d. Surat Pemberitahuan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan e. Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.. (2) Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan lebih bayar untuk Masa, Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak pada saat: a. Wajib Pajak belum terdaftar; b. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau c. Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan. (3) Terhadap Surat Pemberitahuan yang dilakukan pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (5) Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan. (6) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 85.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.