Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 191

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau Badan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf a merupakan semua hak atas tanah dan/ atau bangunan antara lain dapat berupa: a. hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; dan b. hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai rumah susun. (3) Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/ atau bangunan. (4) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat perjanjian dimaksud pertama kali ditandatangani; atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, dalam hal terjadi perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.