Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 195

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf b wajib dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas Negara oleh orang pribadi atau Badan yang merupakan: a. pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a; atau b. pihak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf b. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan tersebut. (4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau Badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (5) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan. (6) Dalam hal penjual telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf b dan huruf c sepanjang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (7) Pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli jika kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf b telah dipenuhi. (8) Pemenuhan kewajiban pihak pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (9) Pemenuhan kewajiban pihak pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.