Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bagi orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan Badan di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang bersangkutan diadministrasikan.
(2)
Dalam hal orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengalihan tanah dan/ atau bangunan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat kedudukan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diadministrasikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.