Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:
a.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) telah dibayar dengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak bersangkutan yang telah dilakukan penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat, dengan menunjukkan aslinya; dan
b.
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 telah dipenuhi, dengan menyerahkan salinan surat dan/ atau dokumen bersangkutan serta salinan tanda bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar.
(4)
Tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa
Uplift
atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Partisipasi Interes
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.