Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dasar pengenaan pajak untuk Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu:
a.
jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; atau
b.
jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.