Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Partisipasi Interes, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2)
Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes dengan menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisipasi Interes wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.