Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari
Uplift
atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan/atau penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi dari pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2)
Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.
Bagian Kelima
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.