Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan:
a.
Wajib Pajak bank;
b.
Wajib Pajak masuk bursa;
c.
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara
d.
Wajib Pajak badan usaha milik daerah;
e.
Wajib Pajak Lainnya; dan/ atau
f.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, dan Pasal 231.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.