Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(2)
Terhadap Wajib Pajak luar negeri berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan jika berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3)
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.
(4)
Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat final.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.