Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.
(2)
Pemotong pajak wajib memotong dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
(3)
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan bukti pemotongan Penghasilan Pasal 26 kepada pihak yang dipotong.
(4)
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetor pajak Penghasilan Pasal 26 paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(5)
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(6)
Pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.