Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Hasil penjualan dan/atau pengiriman
Lifting
yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf a dan huruf c, disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (
full amount
) sesuai Kontrak Kerja Sama dan/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi.
(2)
Hasil penjualan dan/ atau pengiriman
Lifting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh ke dalam laporan yang dibuat per-Wilayah Kerja untuk setiap bulan berdasarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan penjualan dan/ atau pengiriman
Lifting
yang merupakan hak negara.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya.
(4)
Dalam hal hasil perhitungan final
Lifting
yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) berupa
Overlifting
Kontraktor, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh menagih
Overlifting
tersebut kepada Kontraktor.
(5)
Dalam hal hasil perhitungan final
Lifting
yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) berupa
Underlifting
Kontraktor, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh menagih
Underlifting
tersebut kepada Pemerintah.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan/ atau pembayaran atas
Overlifting
Kontraktor dan
Underlifting
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.