Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(!)
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.
(2)
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak.
(4)
Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Tata cara pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan/ atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.