Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 281

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; b. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; c. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan d. pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. (2) Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) huruf a meliputi: a. layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi; b. layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi peranti keras (hardware), peranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan; c. layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi; d. layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/ atau disimpan; e. layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak; f. layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi peranti keras (hardware), peranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer; g. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan h. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis. (3) Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) huruf f meliputi: a. layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri; b. layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean; c. layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/atau d. layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.