Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 292

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan c. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara. (2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen). (3) Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.