Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) meliputi:
a.
Badan Usaha Milik Negara;
b.
Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
c.
perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen).
(3)
Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.