Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.