Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketujuh Belas
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.