Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 315

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa Agen Asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi; atau b. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat melalui sistem Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa agen asuransi, Jasa pialang asuransi, atau Jasa pialang reasuransi; b. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem Pengusaha Kena Pajak; c. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak; dan d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (5) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat: a. paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi; atau b. pada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (6) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.