Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (1) yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat:
a.
diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (9) yang bukan berstatus Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sama pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (9) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.