Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 344

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dilakukan pada saat: a. pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf a; atau b. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya ( swap ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf b; atau c. pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf c. (2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (4) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.