Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Penjual Aset Kripto wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Aset Kripto;
b.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) yang dibuat melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
c.
Penjual Aset Kripto tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Aset Kripto melalui sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
d.
Penjual Aset Kripto melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh Pihak Lain; dan
e.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto.
(2)
Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.