Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b.
(2)
Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak; dan
b.
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2.
(4)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.