Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (3), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
a.
hanya memberikan layanan dompet elektronik (
e-wallet
);
b.
hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau
c.
tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar:
a.
0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
b.
0,2% (nol koma dua persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(4)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5)
Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.