Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 378

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. (2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dilakukan melalui: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau b. penetapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai melalui Pemeriksaan. (6) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (7) Untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan: a. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (9) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada: a. Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau b. Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Tahun Buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk periode tahun buku yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.